
DINAS PERKEBUNAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam bidang perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan.
Dalam melaksanakan tugas Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis pada sekretariat, bidang usaha perkebunan, bidang usaha tani, bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- Pelaksanaan kebijakan teknis pada sekretariat, bidang usaha perkebunan, bidang usaha tani, bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada sekretariat, bidang usaha perkebunan, bidang usaha tani, bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- Pelaksanaan administrasi pada sekretariat, bidang usaha perkebunan, bidang usaha tani, bidang peternakan dan bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.