Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 92 Tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat
    a) Subbagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Usaha Perkebunan
  4. Bidang Usaha Tani
  5. Bidang Peternakan
  6. Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner