Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 92 Tahun 2021, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai struktur organisasi sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
a) Subbagian Umum dan Kepegawaian - Bidang Usaha Perkebunan
- Bidang Usaha Tani
- Bidang Peternakan
- Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner