Uraian Tugas

Tugas Pokok Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dijabarkan pada tugas pokok masing masing yang meliputi:

1. Kepala Dinas

  • Perumusan kebijakan dibidang usaha Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas urusan penunjang bidang perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;
  • Pengelolaan UPT Dinas (UPTD)

2. Sekretariat

  • Pengoordinasian kegiatan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • Melakukan koordinasi penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
  • Melakukan pengendalian penertiban surat perintah tugas bagi pegawai;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah atau kekayaan negara dan layanan pengadaan barang dan jasa Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;

3. Subbagian Umum dan Kepegawaian

  • Pelaksaanaan administrasi surat meliputi penerimaan, pengiriman dan pendistribusian surat;
  • Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pelayanan umum dan kepegawaian;
  • Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
  • Pelaksanaan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta kegiatan keprotokolan;
  • Pengumpulan, penyusunan dan pengolahan bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
  • Pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor;
  • Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • Pelaksanaan koordinasi dan pelayanan administrasi kepegawaian
  • Pelaksanaan pengelolaan kearsipan antara lain melakukan pencatatan, pendistribusian, pendokumentasian dan pemeliharaan arsip;
  • Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada subbagian umum dan kepegawaian;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

4. Bidang Usaha Perkebunan

  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perkebunan;
  • Memfasilitasi penyelesaian konflik usaha perkebunan;
  • Pengawasan gangguan usaha perkebunan;
  • Memberikan pertimbangan teknis perkebunan;
  • Menyusun rencana Penilaian Usaha Perkebunan (PUP);
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan kemitraan perkebunan;
  • Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luasan areal;
  • Penanganan konservasi lahan perkebunan;
  • Penanggulangan kebakaran lahan dan kebun;
  • Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan penilaian prestasi kerja pegawai;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

5. Bidang Usaha Tani

  • Bimbingan penerapan pedoman perbenihan tanaman perkebunan;
  • Pembinaan dan pengawasan produsen benih, pengawasan mutu dan sertifikasi benih dan atau bibit perkebunan;
  • Melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap budidaya tanaman perkebunan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran, penyaluran dan penggunaan pupuk pestisida;
  • Melaksanakan identifikasi, inventarisasi, pembangunan, rehabilitasi jalan produksi perkebunan;
  • Pemanfaatan, perawatan serta penggunaan alat dan mesinpertanian/perkebunan;
  • Melaksanakan perencanaan, bimbingan, pemanfaatan sumberdaya dan teknologi perkebunan;
  • Melakukan inventarisasi perkembangan usaha perkebunan besar dan perkebunan rakyat;
  • Melaksanakan pembinaan penanganan pengendalian serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
  • Menyelenggarakan pengembangan kelembagaan;
  • Menyelenggarakan dan fasilitasi yang berkaitan dengan sumber daya perkebunan, yang meliputi sumber daya manusia, kelembagaan dan permodalan;
  • Menyelenggaraan pengoordinasian dan pembinaaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) budidaya tanaman perkebunan;
  • Memeriksa dan menilai hasil kerja dan atau kinerja bawahan berdasarkan sasaran kinerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karir;
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas di bidangnya kepada Kepala Dinas;
  • Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Dinas

6. Bidang Peternakan

  • Menyusun program/kegiatan dalam rangka pelaksanaan budidaya dan pengembangan peternakan, perbibitan dan produksi serta pengawasan mutu dan pakan ternak;
  • Melaksanakan pengendalian program/kegiatan dalam rangka pelaksanaan budidaya dan pengembangan peternakan, perbibitan dan produksi serta pengawasan mutu dan pakan ternak;
  • Melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan budidaya dan pengembangan peternakan, perbibitan dan produksi serta pengawasan mutu dan pakan ternak;
  • Membuat pelaporan pelaksanaan budidaya dan pengembangan peternakan, perbibitan dan produksi serta pengawasan mutu dan pakan ternak;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

7. Bidang Kesehatan Hewan

  • Menyiapkan kebijakan dalam rangka pengembangan, pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, serta pelayanan kesehatan hewan, pengawasan obat hewan dan sarana prasarana kesehatan hewan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  • Mengkoordinir pelaksanaan pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan kesehatan hewan, pengawasan obat hewan serta pengadaan sarana dan prasarana kesehatan hewan;
  • Melaksanakan pembinaan dalam hal pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan kesehatan hewan, pengawasan obat-obatan serta sarana dan prasarana kesehatan hewan;
  • Melakukan pembinaan terhadap Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner;
  • Memimpin penyelenggaraan tugas/pekerjaan dilingkungan Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet di Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.