Tugas Pokok Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan dijabarkan pada tugas pokok masing masing yang meliputi:
1. Kepala Dinas
- Perumusan kebijakan dibidang usaha Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas urusan penunjang bidang perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;
- Pengelolaan UPT Dinas (UPTD)
2. Sekretariat
- Pengoordinasian kegiatan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Melakukan koordinasi penyelenggaraan rapat-rapat dinas;
- Melakukan pengendalian penertiban surat perintah tugas bagi pegawai;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah atau kekayaan negara dan layanan pengadaan barang dan jasa Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Pelaksaanaan administrasi surat meliputi penerimaan, pengiriman dan pendistribusian surat;
- Penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pelayanan umum dan kepegawaian;
- Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
- Pelaksanaan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta kegiatan keprotokolan;
- Pengumpulan, penyusunan dan pengolahan bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
- Pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana kantor;
- Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
- Pelaksanaan koordinasi dan pelayanan administrasi kepegawaian
- Pelaksanaan pengelolaan kearsipan antara lain melakukan pencatatan, pendistribusian, pendokumentasian dan pemeliharaan arsip;
- Pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada subbagian umum dan kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
4. Bidang Usaha Perkebunan
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perkebunan;
- Memfasilitasi penyelesaian konflik usaha perkebunan;
- Pengawasan gangguan usaha perkebunan;
- Memberikan pertimbangan teknis perkebunan;
- Menyusun rencana Penilaian Usaha Perkebunan (PUP);
- Melakukan pembinaan dan pengawasan kemitraan perkebunan;
- Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luasan areal;
- Penanganan konservasi lahan perkebunan;
- Penanggulangan kebakaran lahan dan kebun;
- Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan penilaian prestasi kerja pegawai;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
5. Bidang Usaha Tani
- Bimbingan penerapan pedoman perbenihan tanaman perkebunan;
- Pembinaan dan pengawasan produsen benih, pengawasan mutu dan sertifikasi benih dan atau bibit perkebunan;
- Melaksanakan bimbingan dan pengawasan terhadap budidaya tanaman perkebunan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran, penyaluran dan penggunaan pupuk pestisida;
- Melaksanakan identifikasi, inventarisasi, pembangunan, rehabilitasi jalan produksi perkebunan;
- Pemanfaatan, perawatan serta penggunaan alat dan mesinpertanian/perkebunan;
- Melaksanakan perencanaan, bimbingan, pemanfaatan sumberdaya dan teknologi perkebunan;
- Melakukan inventarisasi perkembangan usaha perkebunan besar dan perkebunan rakyat;
- Melaksanakan pembinaan penanganan pengendalian serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- Menyelenggarakan pengembangan kelembagaan;
- Menyelenggarakan dan fasilitasi yang berkaitan dengan sumber daya perkebunan, yang meliputi sumber daya manusia, kelembagaan dan permodalan;
- Menyelenggaraan pengoordinasian dan pembinaaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) budidaya tanaman perkebunan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja dan atau kinerja bawahan berdasarkan sasaran kinerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karir;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas di bidangnya kepada Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Dinas
6. Bidang Peternakan
- Menyusun program/kegiatan dalam rangka pelaksanaan budidaya dan pengembangan peternakan, perbibitan dan produksi serta pengawasan mutu dan pakan ternak;
- Melaksanakan pengendalian program/kegiatan dalam rangka pelaksanaan budidaya dan pengembangan peternakan, perbibitan dan produksi serta pengawasan mutu dan pakan ternak;
- Melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program/kegiatan budidaya dan pengembangan peternakan, perbibitan dan produksi serta pengawasan mutu dan pakan ternak;
- Membuat pelaporan pelaksanaan budidaya dan pengembangan peternakan, perbibitan dan produksi serta pengawasan mutu dan pakan ternak;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
7. Bidang Kesehatan Hewan
- Menyiapkan kebijakan dalam rangka pengembangan, pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, serta pelayanan kesehatan hewan, pengawasan obat hewan dan sarana prasarana kesehatan hewan menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinir pelaksanaan pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan kesehatan hewan, pengawasan obat hewan serta pengadaan sarana dan prasarana kesehatan hewan;
- Melaksanakan pembinaan dalam hal pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan kesehatan hewan, pengawasan obat-obatan serta sarana dan prasarana kesehatan hewan;
- Melakukan pembinaan terhadap Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner;
- Memimpin penyelenggaraan tugas/pekerjaan dilingkungan Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet di Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.